Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Kamis, 15 Februari 2018

Lebih 20 Hektar Lahan Gambut Terbakar


Pontianak, Warta Khatulistiwa
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda sebagian wilayah Kalimantan Barat. Lebih dari 20 hektar lahan yang terbakar sejak Sabtu 10 Februari 2018. Lahan di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ikut terbakar. Lahan gambut yang terbakar, nyaris menghanguskan SMA Negeri 4 Sungai Raya yang terletak di Jalan Ahmad Yani II (Wonodadi II), Desa Arang Limbung.

Bersamaan itu, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono didampingi Kapolresta Pontianak Kombes Purwanto, beberapa Pejabat Utama Polda (PJU) Kalbar seperti Karo Ops Kombes Jayadi dan Direktur Sabhara Kombes Pulung serta Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo, melakukan pemantauan langsung di lokasi-lokasi kebakaran.

Ketika mendapat informasi kebakaran lahan tak jauh dari bangunan SMA Negeri 4 Sungai Raya itu, Kapolda dan rombongan segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, kondisi kebakaran lahan sudah mendekati bangunan sekolah.

Saat itu terlihat beberapa anggota Polsek Sungai Raya bersama anggota BPBD, Mangala Agni dan prajurit TNI AD dari jajaran Kodam XII Tanjungpura sedang memadamkan api yang membakar lahan gambut.

Tak hanya melihat, Kapolda dan Kapolresta beserta PJU Polda Kalbar lainnya langsung turut serta berjibaku memadamkan api dengan penyemprotkan air dari selang mobil petugas pemadam kebakaran.

"Alhamdulillah, kami bersama TNI, petugas lainnya dan masyarakat berhasil menyelamatkan gedung SMA Negeri 4 yang nyaris terbakar akibat kebakaran lahan di Desa Arang Limbung ini," kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, Selasa (13/2/2018).

Diketahui, sebelum api mengepung bangunan sekolah, aktivitas belajar dan mengajar masih berlangsung. Setelahnya, warga sekolah itu kemudian dipulangkan.

"Dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada warga setempat untuk lebih berhati-hati jika membuka lahan. Karena musim kemarau panjang sudah tampak. Ditambah tiupan angin yang cukup kencang membuat cepatnya api menjalar," imbau Didi.

Ia memastikan akan terus memantau lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi kebakaran lahan. Ia kembali mengingatkan kepada warga khususnya untuk lebih waspada dalam membuka lahan

"Ingat hukum jika membuka lahan dengan cara membakar, serta dampak bagi diri sendiri atau orang lain juga sangat besar seperti halnya dengan masalah kesehatan, seperti mengidap penyakit ISPA," ucapnya.

Mengenai sanksi, kata Didi, bagi pelanggar yang sengaja membakar lahan, maka dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (ok)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More